Kamis, 14 September 2017 08:26 WIB

DPR Belum Perlu Usulkan RUU Penyadapan

Editor : Rajaman
Abdul Aziz Khafia (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPP Partai Hanura Abdul Azis Khafia menilai DPR belum perlu mengusulkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan. 

Meskipun usulan ini merupakan tindak lanjut dari adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengatakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari HAM yang seharusnya diatur dengan Undang-Undang (UU).

Menurut Abdul Azis, RUU ini belum mendesak dibuat karena penyadapan selama ini merupakan cara ampuh untuk penegakan hukum. Terutama dalam memberantas tidak pidana korupsi. 

Hal itu dibuktikan dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para koruptor. 

‎"Belum terlalu urgent. Gunakan saja potensi lembaga yang ada saja," ujar Abdul Azis saat dihubungi, Kamis (14/9/2017).

Kewenangan penyadapan memang tidak hanya dimiliki oleh KPK, tetapi juga dimiliki oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Menurut Abdul Azis yang juga senator asal DKI Jakarta ini, penyadapan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) selama tidak berlebihan. Dia bahkan mengkritisi OTT yang dilakukan oleh KPK karena OTT itu bukan prestasi yang luar biasa dalam memberantas korupsi. 

Hal itu kata Abdul Azis dibuktikan dengan kasus korupsi yang cenderung meningkat, bukan justru sebaliknya. "Pencegahan yang utama untuk minimalisir korupsi, bukan OTT," katanya.

Ditempat yang sama, ‎anggota komisi III DPR Mohamad Toha tidak sepakat dengan pernyataan Abdul Azis. Menurut Toha, RUU Penyadapan ini merupakan lex spesialis yang nantinya juga diatur secara umum dalam UU KUHP yang saat ini sedang di revisi oleh DPR dan pemerintah. 

"Nanti juga diatur dalam KUHP. Jadi RUU Penyadapan ini lex spesialis," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR berencana menyusun Rancangan Undang-undang tentang Tata Cara Penyadapan. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan RUU merupakan tindak lanjut dari adanya putusan Mahkamah Konsitusi yang mengatakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari HAM yang seharusnya diatur dengan undang-undang.

"Maka kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU tata cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," ujar Bambang di gedung DPR, Selasa (12/9/2017).

Menurut Bambang, pengaturan tersebut perlu diatur setingkat undang-undang agar penyadapan yang berlaku di lembaga penegak hukum maupun yang terkait seragam. Sebab, selama ini tata cara penyadapan yang harus terlebih dahulu memperoleh izin pengadilan,  tidak berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang bukan pro justisia.

"Karna penyadapan itu bukan hanya hak KPK. tapi ada di berbagai lembaga negara lainnya seperti BIN, BNN BNPT dan lain lain, hanya memang KPKlah yang tidak membutuhkan izin, sementara lembaga lain membutuhkan perizinan. kecuali juga BIN tapi bukan pro justisia,"ujarnya.

Karenanya terkait RUU tersebut, Komisi III DPR telah menunjuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut. Nantinya juga, penyusun akan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut.

Menurutnya kemungkinan juga pembahasan RUU baru bisa dimulai pada tahun 2018, sebab ia menargetkan akhir 2017 penyelesaian draft RUU. "Kita baru menyiapkan tornya. Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalam pembahasannya. tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan," katanya.

Menurutnya, jika RUU tersebut kemudian telah diundangkan, maka semua tata cara prosedur penyadapan akan mmegacu pada aturan tersebut, tak terkecuali KPK. "Ya pasti pembahasan kita undang KPK untuk ikut membahas. nanti gimana bentuk hasil UU-nya kan tidak bisa DPR yang nentukan tapi bersama pemerintah stakeholder lain BIN, BNN, kepolisian kejaksaan BNPT dan KPK," kata Politikus Partai Golkar tersebut.


0 Komentar