Rabu, 27 September 2017 23:49 WIB

Saksi Sidang Persaingan Usaha Akui Melihat Tim Branding LM Copot POSM Aqua

Editor : RB Siregar
Sidang lanjutan persaingan usaha di KPPU hadirkan dua saksi dari distributor AQUA PT Balina Agung Perkasa dihadirkan dalam sidang itu.(ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com -   Sidang lanjutan persaingan usaha Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin  ketua Majelis, R. Kurnia Sya'ranie, SH, MH., Rabu (27/9/2017), menghadirkan dua  saksi dari distributor AQUA PT Balina Agung Perkasa (BAP).

Kedua saksi menyatakan perbuatan tim branding Le Minerale yang mencopot atribut branding AQUA di banyak warung dan toko dalam upaya memenangkan penjualan.

Dalam kesaksiannya, Indra Pamukti yang menjabat  Sales  Supervisor Depo Bekasi dan  Fajri Sukma dengan jabatan Retail Sales Supervisor Depo Pulo Gadung seperti dimuat dalam siaran pers  yang diterima redaksi Tigapilarnews.com, Rabu (27/9/2017) malam, menyatakan, telah terjadi pencopotan POSM (point of sales material) Aqua dan diganti dengan POSM Le Minerale oleh tim branding LM di berbagai wilayah.

Kedua saksi yang sebelumnya disumpah untuk memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya menjelaskan kepada ketua Majelis bahwa dengan tim branding Le Minerale telah mencopot PSOM AQUA di wilayah Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.

"Yang mulia, saya menyaksikan secara langsung bagaimana tim branding LM mencopot POSM AQUA dan menggantinya dengan POSM Le Minerale pada banyak outlet di daerah Cakung, Sukapura dan jalan Pemuda Jakarta Timur," kata Indra Pamukti dalam sidang di KPPU Jakarta.

Selain ketiga tempat tersebut, Fajri juga menerima laporan mengenai pencopotan POSM Aqua dari tim sales di lapangan yang berjumlah 12 orang bahwa kejadian serupa juga terjadi pada outlet-outlet lainnya di Jalan Pramuka, Utan Kayu, Tanah Abang, Kelapa Gading, Pulo Gebang dan wilayah lainnya.

Sebagai bukti, Fajri menyerahkan dokumen foto-foto terjadi pada 24 Agustus 2016 yang ditunjukkan kepada Majelis, kuasa hukum dan investigator KPPU. Atas foto-foto fakta itu, Majelis Komisi KPPU mencatatnya sebagai bukti.

Kedua saksi menyatakan meski PSOM brand perusahaannya dicopot, keduanya tidak balik mencopot POSM Le Minerale. Hal itu disebabkan pihak outlet mempunyai kontrak tertulis dengan Le Minerale untuk pemasangan POSM itu. Sementara proses branding dari BAP hanya didasarkan pada pembicaraan lisan dengan pihak outlet.

"Ini menunjukkan bahwa perjanjian ekslusif untuk memenangkan persaingan dilakukan oleh tim penjualan Le Minerale," kata Indra menambahkan. Dalam hal ini pihak BAP selaku distributor hanya memberikan 1 dus Mizone kepada outlet yang memasang POSM AQUA selama sebulan. Sedangkan pihak Le Minerale memberikan kompensasi paket setiap pembelian 2 dus Le Minerale mendapatkan 1 dus Teh Pucuk Harum ditambah kaos.

Pengacara PT Tirta Investama Rikrik Rizkiana menyatakan berbagai upaya yang dilakukan seperti tindakan mencopot dan mengganti atribut AQUA dengan produk Le Minerale dan juga perjanjian eksklusif adalah bentuk praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan sangat tidak tepuji.

"Patut diduga pihak Le Minerale melakukan perbuatan tidak sehat dalam upaya persaingan usaha. Foto-foto yang dihadirkan dalam persidangan hari ini memperkuat bukti adanya praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Tim Penjualan Le Minerale di lapangan," kata Rikrik usai persidangan.

"Le Minerale sangat agresif dalam melakukan branding. Warung-warung dan toko-toko dipinggir jalan dan tempat keramian lainnya di banyak tempat di Jabodetabek sangat mencolok dan mudah dijumpai di jalanan Jabodetabek," demikian Rikrik.


0 Komentar