Kamis, 19 Oktober 2017 14:20 WIB

PAN Tegas Tolak Perppu Ormas

Editor : Rajaman
Yandri Susanto (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

PAN pun menyatakan sependapat dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Perppu Ormas.

"Kalau kita dari awal kan sudah menolak. Sudah kita kaji dari awal. Keterangan Pak Yusril, Dr Irman, Refli Harun, semakin membuat mantap. Sungguh luar biasa memberikan pencerahan kepada kami," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto saat dihubungi, Kamis (19/10/2017).

Yandri menyebut UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah cukup komprehensif karena memiliki mekanisme pembubaran ormas sesuai prosedur hukum. Untuk itu, ia sepakat agar mekanisme dan prosedur pembubaran ormas dalam UU Ormas dipertahankan.

"Kalau ada yang melanggar Pancasila diperingatkan tertulis, dihentikan kegiatannya, dibekukan sementara. Pengadilan mengadili, dibubarkan juga bisa, dihukum juga bisa. Jadi sudah cukup," jelasnya.

Menurut Yandri seharusnya pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam mengelola ormasyang ada di Indonesia.

"Kenapa mereka radikal? Apakah negara sudah hadir atau belum. Apakah mereka disapa? Apakah mereka diberdayakan atau belum. Itu kan pertanyaan kepada pemerintah. Jadi jangan langsung disalahkan kepada ormasnya," tutupnya.

Dalam RDPU Komisi II DPR, Yusril menyampaikan pokok-pokok pikiran dan masukannya kmengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Yusril mengatakan, yang menjadi persoalan adalah apakah cukup tentang hal ikhwal kegentingan memaksa, yang menjadi latar belakang pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu.

"Saya menyarankan supaya Perppu ini ditolak saja, dan pemerintah sebaiknya mengajukan RUU atau DPR mengajukan RUU, hanya untuk memangkas kewenangan dari pengadilan. Dan sebaiknya memperjelas tentang maksud dari paham yang bertentangan dengan Pancasila supaya tidak menimbulkan multi tafsir dan kesewenang-wenangan di kemudian hari," kata Yusril.


0 Komentar