Senin, 23 Oktober 2017 07:01 WIB

Densus Tipikor Berangkat dari Kritik Kinerja KPK

Editor : Rajaman
Ilustrasi Gedung KPK. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dosen hukum pidana Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husin menyatakan, munculnya rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Polri berangkat dari kritik dari kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang disoroti oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR. ‎

‎"Dimulai pada beberapa bulan lalu setelah ada Pansus di DPR terkait kinerja KPK. Yang mencuat, KPK ini hanya berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 700 miliar dengan dana operasional dari APBN sebesar Rp3 triliun. Sementaa instansi kepolisian dan kejaksaan dengan biaya rendah mampu selamatkan uang lebih besar. Hasilnya berapa yang diselamatkan dan dicegah. Ini pemikiran yang saya tangkap," kata Umar Husin saat dihubungi, Senin (23/10/2017).

Umar mempertanyakan struktur organisasi dan cara kerja yang belum jelas dari Densus Tipikor. Menurutnya, ini harus berbeda dengan KPK. "Kriterianya penanganan berbeda, kemungkinan juga tidak sama. Extra ordinary bisa diselamatkan," ujarnya.

Dia membandingkan, tersangka kasus KPK dengan kasus kejahatan biasa, berbeda perlakuannya. "Penjahat biasa menderita, seram, begitu ditangkap langsung lunglai. Di KPK di di kasih rompi, senyum-senyum. Jadi harus jelas," tuturnya. 

Umar juga mempertanyakan, ketika sudah ada Densus Tipikor, apakah Direktorat Tipikor di Bareskrim Polri dihilangkan atau justru di perkuat. ‎"Misalnya Tipikor, polisi yang lain tidak bisa tangani kasus korupsi. Hal-hal seperti ini harus perhatikan. Harus diatur kalau tidak benturan," katanya. 

Menurutnya, masih banyak tumpukan kasus besar yang ditangani kepolisian. Disana juga terjadi tebang pilih penanganan kasus. "KPK mau tidak mau harus berubah. Ini jelas diadu untuk berprestasi," katanya. 


0 Komentar