Selasa, 24 Oktober 2017 10:33 WIB

Jika Disetujui DPR, Pemerintah Siap Revisi Perppu Ormas

Editor : Rajaman
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintah siap melakukan revisi jika Perppu Ormas disetujui oleh paripurna DPR. Sesuai agenda, rapat paripurna DPR tentang Perppo Ormas digelar hari ini, Selasa (24/10/2017).

Tjahjo menegaskan, secara prinsip Pemerintah bersedia melakukan revisi terhadap beberapa hal asal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) diterima dan disetujui sebagai undang-undang.

"Kami mencermati dengan baik pandangan semua fraksi, termasuk pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi UU ini. Apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR, kami terbuka," ujar Tjahjo, Senin (23/10/2017).

Menurut Tjahjo, setidaknya ada beberapa kajian yang harus diperbaiki dalam UU Ormas, seperti masa tahanan dan masa hukuman. Sedangkan masalah kebebasan individu untuk berserikat sudah diatur dalam konstitusi selama tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Tidak boleh ada agenda-agenda lain (mengganti ideologi negara), mengenai proses hukum, pemerintah terbuka. Mau lewat PTUN kah, pengadilan kah, mau lewat MK, pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk revisi. Tapi hal yang prinsip yaitu berkaitan dengan ideologi negara," tegasnya


0 Komentar