Selasa, 24 Oktober 2017 10:43 WIB

Pimpinan DPR Pastikan Paripurna Perppu Ormas Sesuai Mekanisme

Editor : Rajaman
Fadli Zon (dok/putra)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akan memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Perppu Ormas).

"Kalau di skenario, saya yang akan pimpin rapat," kata Fadli di gedung DPR, Selasa (24/10/2017).

Fadli memastikan akan memimpin pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang ada.Mekanisme tersebut yakni dimulai dengan penyampaian laporan dari Komisi II DPR, penyampaian sikap fraksi, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui musyawarah.

Jika musyawarah mufakat tak tercapai, pengambilan keputusan baru diambil melalui mekanisme voting."Saya kira pasti melalui mekanisme. Pertama, musyawarah dulu. Kita coba musyawarah atau langsung penyikapan kita lihat dinamikanya," ucap Politisi Partai Gerindra itu.

Adapun mengenai kemungkinan fraksinya walk out karena dalam posisi menolak Perppu Ormas, Fadli enggan berkomentar. Pada prinsipnya, kata dia, tidak akan ada hak yang dilanggar.

"Itu nanti tanya fraksi. Tapi ini kan prinsipnya hak berserikat dan berkumpul yang dijamin Undang Undang Dasar (1945)," tuturnya.

Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.

(Baca: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak)

Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Dalam proses pembahasan, Komisi II telah mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan ormas. Pendapat para pihak yang diundang pun terbelah. Sebagian menyetujui, namun sebagian lainnya menginginkan Perppu Ormas ditolak.


0 Komentar