Rabu, 25 Oktober 2017 06:36 WIB

Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi untuk Tidak Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan presiden Jokowi dan wakil presiden Jusuf Kalla bahwa pertanggungjawaban pemberantasan korupsi secara politik ada di tangan presiden dan wakil presiden dan bukan di tangan penegak hukum. Penegak hukum tidak membuat politik hukum mereka hanya pelaksana.

“Seharusnya presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Detasemen Khusus Tipikor sebab sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi kita dievaluasi setelah 15 tahun. Dan sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya,” tegas Fahri dalam keterangan pers, Rabu (25/10/2017).

Menurut Fahri, sebagai pemimpin eksekutif tertinggi maka presiden Harus bertanggungjawab atas situasi penegakan hukum secara umum dan khususnya pemberantasan korupsi. Isu korupsi sangat berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintahan yang dipimpin oleh presiden. 

“Jika isu korupsi marak artinya integritas pemerintahan dianggap rendah dan sebaliknya ya, apalagi isu itu dikaitkan dengan banyak ya jumlah penangkapan pejabat”,  tambahnya.

Politisi yang memang sangat kritis dengan isu korupsi ini mengingatkan, presiden agar jangan karena KPK populer akhirnya presiden mengalah dengan kebijakan yang seharusnya menjadi hak prerogatif presiden dan DPR, yaitu politik legislasi untuk melembagakan pemberantasan korupsi yang lebih baik ke depan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.

"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, seusai rapat.

Pengkajian rencana pembentukan Densus Tipikor, lanjut wiranto, diserahkan ke Kemenko Polhukam.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," lanjut Wiranto.


0 Komentar