Kamis, 26 Oktober 2017 13:54 WIB

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi menangkap tiga sindikat pengedar sabu jaringan Lapas yang mengedarkan barang tersebut di wilayah Menteng Jakarta Pusat. 

"Tiga orang yang kami tangkap adalah AM alias O (33), A (27), dan NH (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Menteng AKBP Ronald Purba di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Ronald menjelaskan Sindikat sabu ini dikendalikan dari lapas. Untuk lapas belum bisa kami berikan karena masih dalam penyelidikan kami. 

"Masih kami selidiki, jadi belum bisa kami ungkap," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ronald mengatakan jika penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/10) lalu. 

"Berdasar laporan tersebut Tersangka berinisial O kemudian langsung ditangkap di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sabu seberat 25,14 gram. Selanjutnya Polsek Menteng kembali menangkap A dan NH, yang merupakan pasangan suami-istri di daerah Menteng pada Senin (23/10) dengan barang bukti seberat 0,537 kg jenis sabu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU jo, 132 ayat 1 RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ist)


0 Komentar