Jumat, 27 Oktober 2017 07:25 WIB

Kepala BKKBN Mengaku Sudah Diperiksa Kejagung

Editor : Rajaman
Kejagung (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Suropaty mengaku sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.

"Saya sudah diperiksa pada Kamis 19 Oktober dan dibuatkn Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Surya Chandra melalui pesan singkatnya, Kamis (26/10/2017).

Pernyataan Surya Chandra ini berbeda dengan pernyataan dari pihak Kejagung, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyatakan hingga kini belum memeriksanya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan September 2017. Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan empat tersangka.

Mereka yang sudah menjalani pemeriksaan pada pekan lalu adalah YW (Dirut PT Triyasa Nagamas Farma), LW (Direktur PT Djaja Bima Agung), dan KT (Kasie Penyediaan Sarana Program/mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN. 

Ketika ditanya dalam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung, ia ditanya terkait hal-hal atau mengonfirmasi masalah apa, Surya Chandra enggan membeberkannya. Pasalnya, isi pemeriksaan tersebut bersifat rahasia. "Isi pemeriksaan itu adalah RHS (Rahasia). Jadi saya tidak boleh menjelaskan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah sudah ada jadwal dari penyidik Jampidsus Kejagung untuk kembali menjalani pemeriksaan atau penahanan, hingga berita ini diturunkan, mantan anggota komisi IX DPR dari Fraksi PDIP ini belum merespon pertanyaan tersebut. 

Dihubungi terpisah, ‎Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi menyatakan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu perlu dilakukan penahanan. Hingga kini Kejagung memang belum melakukan penahanan terhadap Surya Chandra.

"Seseorang yang jadi tersangka perlu ditahan, itu tidak benar. Yang penting dia yakini orang ini tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Itu artinya merupakan warga negara yang baik, mau bekerjasama," kata Taufiqulhadi. 

Taufiqulhadi juga meminta jangan mendesak-desak Kejagung untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Surya Chandra. Dia justru menilai pihak-pihak yang mendesak untuk segera ditahan tidak paham hukum. ‎"Tidak perlu didesak. Itu tidak paham hukum. Kejaksaan paham hukum," ujarnya.


0 Komentar