Senin, 30 Oktober 2017 14:14 WIB

Setelah Reses, Pansus Angket Akan Kembali Panggil KPK

Editor : Rajaman
Pimpinan KPK Hadiri RDP dengan Komisi III DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap pimpinan lembaga anti rasuah tersebut setelah masa reses DPR berakhir pada November mendatang. 

"Sudah saat-saat terakhir, tinggal menunggu kedatangan KPK saja. Setelah reses (pemanggilan ketiga-red)," ujar ‎Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi, saat dihubungi, Senin (30/10/2017).

Pimpinan KPK sudah dua kali menolak undangan Pansus KPK. Alasan lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini karena legalitas Pansus DPR sedang di uji materi atau judical review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini MK belum memutuskan JR Pasal 79 Ayat (3) dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang diajukan oleh pegawai KPK dan beberapa aktivis pegiat anti korupsi. 

Anggota Komisi III DPR ini berharap pimpinan KPK ini hadir memenuhi pemanggilan ketiga pihaknya, meskipun Pansus KPK bisa melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Polri seperti yang diatur dalam UU MD3. "Insya Allah mereka akan hadir," katanya.‎

Sebelumnya, praktisi hukum Ellen Saraswati Ginting menyarankan sebaiknya Pansus Hak Angket KPK dibubarkan atau dihentikan kinerjanya. "Saya beranggapan iya memang sebaiknya dibubarkan, karena tidak relevan kinerja dari Pansus sendiri," ujar Ellen Saraswati.

Menurutnya, kerja-kerja Pansus hanya ingin melemahkan pemberantasan korupsi dengan mengintervensi penanganan kasus di lembaga artirasuah itu. 

Contohnya, kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KPK dalam kasus itu sudah menetapkan dua orang tersangka dari anggota DPR, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani. Sementara Ketua DPR Setya Novanto sudah dibatalkan status tersangkanya dalam kasus ini yang ditangani KPK oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara dari pemerintah, pengadilan sudah memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman dan anak buahnya Sugianto. 

"Dengan adanya Pansus, itu hanya akan melemahkan fungsi dari KPK," katanya. 


0 Komentar