Kamis, 02 November 2017 07:00 WIB

Pengamat Hukum: Masyarakat Harus Wajib Mendapatkan Bantuan Hukum

Editor : Rajaman
Pengamat Hukum Jandi Murdianto Mengikuti Sebuah Diskusi Hukum (ist)

JAKARTA, Tigapilarnws.com - Pengamat Hukum Jandi Mukianto meminta kepada pemerintah untuk membantu mensosialisasikan program bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu agar bisa mencari keadilan lewat bantuan dari pengacara.

"Jangan sampai masyarakat putus asa dan hilang harapan kepada hukum serta penegakannya karena tidak mendapatkan bantuan hukum (pengacara) yang mampu menyelesaikan serta mendamping kasus hukumnya," kata Jandi disela-sela diskusi di kawasan Kemayoran, Rabu (1/1/2017).

Jandi menjelaskan, dengan adanya keberadaan pengacara, klien yang membutuhkan bantuan hukum pastinya akan sangat terbantu. Apalagi seorang pengacara bisa memberikan sebuah informasi maupun membagikan pengalaman kepada klien membutuhkan agar dapat menyelesaikan permasalahan hukumnya.

"Seorang pengacara yang dapat dipercaya oleh kliennya akan sangat membantu memberikan masukan informasi serta pengalaman dari pengacara dalam memecahkan suatu kasus atau masalah," tegas Jandi yang juga seorang pengacara ini.

 


0 Komentar