Jumat, 03 November 2017 14:02 WIB

Kasus Novel Belum Tuntas, Presiden Panggil Kapolri

Editor : Rajaman
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto istimewa)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo akan memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian guna membahas penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang hingga saat ini belum terungkap.

"Nanti Kapolri saya undang, saya panggil," kata Presiden Jokowi di Bekasi Barat Jawa Barat, Jumat (3/11/2017), menanggapi belum terungkapnya kasus itu sehingga muncul usulan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF).

Presiden Jokowi menyatakan semua masalah harus diungkap secara gamblang dan jelas.

"Yang jelas, semua masalah harus gamblang dan jelas," tegas Presiden Jokowi seusai peresmian pengoperasian seksi 1 b dan 1c Tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu di Kota Bekasi.

Sebelumnya Pimpinan KPK juga akan mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Memang diusulkan adanya TGPF. Kami, karena yang menerima hanya dua orang, Pak Laode tidak ada, yang pasti KPK (prinsipnya) collective collegial, hasilnya pasti kami akan tanya pimpinan yang lain. Seandainya pimpinan lain setuju, bisa saja KPK mengusulkan ke Presiden untuk membentuk tim independen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Ia menyebutkan pada Selasa (31/10/2017) itu dua orang pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan bertemu dengan mantan pimpinan KPK dan tokoh masyarakat serta pegiat anti-korupsi untuk membicarakan soal pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Namun, pertemuan itu tidak dihadiri lengkap lima orang pimpinan KPK.

"Itu tadi nanti dibicarakan berlima karena belum kumpul, tadi yang ada cuma dua orang. Nanti berdasarkan prinsip collective collegial akan kami diskusikan tapi kami optimis melihat perkembangan. Mungkin saja banyak pimpinan yang berubah sikap, kita tunggu saja, saya tidak bisa mendahului pendapat dari pimpinan-pimpinan lain," tambah Agus.

Menurut Agus, KPK selama ini sudah memberikan kesempatan kepada Polri untuk mengungkapkan kasus tersebut, dan juga masih bekerja untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi besar lain sehingga belum mengusulkan TGPF ke Presiden.

"Yang perlu dipahami pada waktu yang sama KPK menangani kasus-kasus besar, jadi kami perhatiannya ke kasus itu. Sementara Presiden menugaskan Polri. Tapi kalau teman-teman menilai sudah 200 hari, nanti kita pikirkan lagi, tapi sebagaimana diketahui selama 200 hari ada persoalan besar yang dihadapi KPK," ungkap Agus.


0 Komentar