Sabtu, 11 November 2017 09:22 WIB

Jadi Tersangka, KPK Didesak Segera Tangkap Novanto

Editor : Rajaman
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Ketua Umum Golkar Setya Novanto, yang kini ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

"Dengan pengalaman sebelumnya, KPK harus segera bisa menangkap Setya Novanto. Bila perlu jemput paksa," kata Doli dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/10/2017).

Menurut Doli, penangkapan dan penahanan perlu dilakukan segera, sebelum Novanto melakukan banyak lagi manuver menghalang-halangi penyidikan.

"KPK jangan lagi mau diakal-akali dengan berbagai alasan untuk mangkir yang bisa menghambat kelancaran proses penegakan hukum," kata Doli yang sudah dipecat Novanto dari Partai Golkar ini.

Doli juga berharap pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, dapat menegaskan dukungan penuhnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus e-KTP ini.
Dukungan yang dimaksud adalah dengan memberi keleluasaan yang penuh kepada KPK untuk bekerja sesuai kewenangannya yang diatur dalam undang-undang.

Presiden juga, lanjut Doli, harus menjamin tidak ada kekuatan apapun, baik oknum ataupun lembaga yang bisa mengintervensi putusan untuk melindungi Novanto.

(Baca juga : Ini Kata Setya Novanto Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka)

Doli juga meminta elite Golkar berhenti bermain-main dengan situasi yang menyandera Partai Golkar seperti saat ini.

Sudah saatnya warga Golkar mengedepankan kepentingan partai yang harus diselamatkan.

Ia meminta Novanto segera dicopot dari posisi ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.

"Jangan karena urusan kepentingan pribadi-pribadi atau kelompok, terus bermanis-manis, berkamuflase, melindungi Setya Novanto, sementara Golkar di mata publik luluh lantak. Segera ambil sikap, ganti Setya Novanto," kata Doli.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

(baca: Golkar Minta Publik Tak Hakimi Novanto)

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta masyarakat tidak menghakimi dalam menyikapi penetapan tersangka Novanto.

"Kami tentu menginginkan dan mengharap kepada kita semuanya agar tetap menghargai asas praduga tidak bersalah kepada Bung Setya Novanto," kata Idrus di kediaman Novanto, Jumat (10/11/2017).

Ia mengatakan, Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Novanto yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan seharusnya KPK menghentikan penyidikan atas Novanto pada kasus e-KTP.

Dia menyatakan hal itu mengacu pada putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto pada September 2017.


0 Komentar