Sabtu, 11 November 2017 13:35 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Editor : Amri Syahputra
Ganja yang disita dari seorang bandar di Jakarta Utara (ist)

PEKALONGAN, Tigapilarnews.com - Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Jalan Selat Kalimatam, Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara. Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Rohmat Ashari mengatakan, tersanga berinisial MF (32). 

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," Kata Rohmat.

Dia menambahkan, kronologis penangkapan tersangka berinisial MF, berawal dari informasi dari hasil penyelidikan personel Sat Narkoba mencurigai seseorang berinisial MF (32) yang indikasi mengunakan Narkoba.

Kemudian personel Sat Narkoba Polres Pekalongan langsung melakukan pengecekan terhadap seseorang berinisial MF yang dicurigai tersebut dan kedapatan barang bukti ganja di simpan di kamar di atas almari tersangka, pada saat penggledahan disaksikan oleh ketua RT, kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MF (32) beserta barang bukti berupa satu paket daun ganja kering.

“Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya. (ist)


0 Komentar