Kamis, 16 November 2017 07:34 WIB

Pasca Disetuji UU PPMI, Timwas TKI Tinjau Pekerja Migran di Brunei

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Bersama Buruh Migran di Brunei Darussalam (ist)

BANDAR SRI Begawan, Tigapilarnews.com - Untuk memperoleh gambaran permasalahan lapangan dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca disetujuinya UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Fahri Hamzah memimpin rombongan anggota DPR RI yang terdiri dari anggota Komisi IX membidangi tenaga kerja , dan anggota Timwas TKI, mengunjungi Brunei Darussalam, Rabu, (15/11/2017)

Rombongan DPR yang akan berada di Brunai selama tiga hari, datang membawa spirit besar guna membangun dialog konstruktif dengan pihak-pihak terkait dengan pekerja migran, baik perwakilan pihak Indonesia di negara penempatan, pekerja migran itu sendiri, maupun pihak negara Brunei, setibanya disambut Wakil Kepala Perwakilan RI, Arko Hananto Budiadi.

Pada kesempatan itu Dubes RI untuk Brunei Nurul Qomar menjelaskan berbagai permasalahan yang menimpa pekerja migran yang dirasa terlalu banyak, mulai dari lambatnya proses penempatan hingga berbagai masalah terkait administrasi pekerja migran.

“Brunei adalah tempat kerja yang menyenangkan bagi pekerja Indonesia. Tapi belum ada proses pelayanan yang mudah bagi di perbatasan. Karena belum ada perjanjian bilateral antara negara kita dengan Brunei. Ada juga berbagai masalah yang menimpa pekerja migran. Mulai dari gaji yang tidak dibayar, melarikan diri ke sheltet karena tidak tahan kerja, dan sebagainya.

"Ada puluhan pekerja kita yang dipenjara karena overstay dan tidak punya dokumnen. Kasus-kasus seperti ini harus cepat kita tangani, katanya sembari mengakui salah satu masalah yakni proses penanganan datangnya pegawai yang lambat karena kurangnya SDM dan peralatan yang mendukung,”.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah berjanji akan segera meneruskan keluhan ini ke kementerian dan instansi terkait.

Masalah masalah yang menimpa TKI diharapkan teratasi seiring pemberlakuan UU PPMI yang baru dimana mengharuskan pemerintah mengadakan unit atau kantor diluar Kedutaan yang concern dalam menangani masalah buruh dengan didukung SDM dan peralatan yang mencukupi.

Terobosan dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru akan memastikan seluruh proses pra, penempatan dan sampai pasca penempatan pekerja migran mendapatkan jaminan dan keamanan dari negara”, katanya.

Pertemuan dilanjutkan dengan bertukar cinderamata dan KBRI akan memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan masyatakat dan perwakilan pekerja migran di Brunei.


0 Komentar