Jumat, 17 November 2017 16:53 WIB

Pengemudi Fortuner yang Ditumpangi Setnov Terancam Hukuman

Editor : Amri Syahputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Hilman Matauch, yang mengemudikan kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto dan terlibat kecelakaan, terancam dikenai hukuman karena kelalaiannya.

"Kami kenakan undang-undang lalu lintas ini lex specialis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo menyatakan Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Argo menuturkan penyidik telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A dan kendaraan bernomor polisi B-1732-ZLO milik Hilman.

Saat menjalani pemeriksaan, Argo mengatakan bahwa Hilman menjawab dengan lancar pertanyaan dari penyidik terkait kronologis kejadian tabrakan tersebut.

Sejauh ini, kata Argo, penyidik belum berencana memeriksa urine Hilman sebagai salah satu prosedur penyelidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas.

"Kalau memang dibutuhkan akan kita lakukan (tes urine)," ungkap Argo.

Diketahui Kecelakaan yang dialami kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu terjadi di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan. (ant)


0 Komentar