Sabtu, 18 November 2017 09:49 WIB

Keluarga Novanto Tolak Tandatangani Surat Penahanan dan Pembantaran

Editor : Rajaman
Setya Novanto Saat Dipindahkan ke RSCM (isr)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak keluarga menolak menandatangani surat penahanan yang diterbitkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, kubu Novanto juga menolak menandatangani surat pembantaran penahanan.

Surat perintah penahanan terhadap Novanto diperlihatkan dan dibacakan tim penyidik saat akan membawa tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu dari Rumah Sakit Media Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani perawatan. Namun, pihak Novanto dan pengacaranya menolak menandatangani berkas acara penahanan.

"Berita acara ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau, berita acara tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri SN (Setya Novanto), Deisti Astiani Tagor," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Pihak penyidik kemudian membuat berita acara penolakan dan kembali ditolak untuk ditandatangani Novanto dan pihak keluarga. Tim penyidik pun menyerahkan satu rangkap berita acara penolakan atas berita acara penolakan berita acara penahanan ini kepada Deisti.

"Satu rangkap ini diserahkan kepada istri SN," katanya.

Febri menegaskan penahanan ini dilakukan lantaran Novanto diduga keras melakukan tindak pidana korupsi atas proyek e-KTP bersama pihak-pihak lain. Novanto ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang," katanya.

Namun, penahanan Novanto dibantarkan karena Ketua Umum Partai Golkar tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pascakecelakaan tunggal yang dialaminya pada Kamis (16/11) malam. Saat itu, mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang lampu jalan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini masih dibutuhkan perwatan lebih lanjut atau rawat inap observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran SN (Setya Novanto)," katanya.

Namun, Novanto dan tim kuasa hukumnya juga menolak menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan dan Berita Acara Penolakan Pembantaran Penahanan. Tim penyidik pun menyerahkan satu rangkap berita acara atas penolakan ini kepada Deisti Astiani Tagor. KPK, kata Febri tak mempersoalkan penolakan Novanto dan tim kuasa hukumnya lantaran lembaga antikorupsi tetap berwenang untuk melakukan upaya paksa tersebut.

"Dalam KUHAP dan aturan tentang acara pidana itu semua kemungkinan sebenarnya sudah difasilitasi. Sangat tidak logis kalau penyidik misalnya melakukan proses penahanan namun karena yang ingin ditahan atau kuasa hukum pihak yang ditahan tidak mau kemudian penahanan tidak bisa dilakukan karena penahanan ini adalah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. karena itulah ada prosedur-prosedurnya," papar Febri.

"Ketika BAP itu tidak mau ditandatangani oleh pihak tersangka yang ingin ditahan, maka dibuatkan berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan. Untuk berita acara yang kedua ini masih diberikan kesempatan atau ruang bagi pihak tersangka untuk menandatangani. Jika pihak tersangka atau kuasa hukum tersangka masih tidak mau menandatangani itu maka dibuat berita acara yang ketiga. Jadi berita acara penolakan terhadap penolakam yang disebutkan tadi. Untuk berita acara ketiga yang menandatangani adalah penyidik dan saksi-saksi yang ada di sana."

Diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada kepolisian dan Interpol untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron ini disematkan lantaran setelah 1x24 jam sejak terbitnya Surat Perintah Penangkapan, Novanto tak kunjung koperatif dan menyerahkan diri kepada KPK.

Di tengah upaya KPK mencari dan menangkapnya, Novanto disebut mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. Mobil Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang lampu jalan. Meski duduk di kursi penumpang baris kedua, Novanto disebut sempat pingsan dan terluka. Akibatnya, Novanto pun dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.


0 Komentar