Senin, 20 November 2017 06:02 WIB

Tegas KPK Katakan Penahanan Novanto Sah!

Editor : Rajaman
Jubir KPK Febri Diansyah di RSCM Jakarta (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.

"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.

"Saya kira yang bersangkutan sudah kita masukkan di DPO sejak hari Kamis (16/11). Ketika kita sudah mencari tidak menemukan dan meminta untuk menyerahkan diri tapi tidak memberitahukan sama sekali kepada penyidik. Maka seluruh alasan sudah terpenuhi," tegas Febri.

Selain itu, penahanan juga dilakukan karena KPK mengantongi bukti cukup terkait sangkaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Novanto. 

"Yang paling penting adalah Pasal 21, penanganan dilakukan dalam hal seseorang diduga keras melakukan tindak pidana jadi kami yakin dengan bukti yang kami miliki sudah cukup," ujar Febri. 

Novanto kini berada di gedung KPK untuk ditahan setelah dipindahkan dari RSCM Kencana. Tim dokter menyatakan Novanto tidak lagi membutuhkan rawat inap lanjutan.

Saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB, Novanto mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dengan muka lemas, Novanto dibawa masuk dengan kursi roda. 


0 Komentar