Rabu, 22 November 2017 06:52 WIB

Sampai Putusan Praperadilan Novanto, Idrus Jabat Plt Ketum Golkar

Editor : Rajaman
Idrus Marahm (dok/rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

"Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017)..

Apabila gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai ketua umum.

Namun, apabila gugatan Novanto ditolak, Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri. Kalau Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub.

"Plt ketua umum dalam menjalankan tugasnya, harus dibicarakan bersama ketua harian, koordinator bidang, dan bendahara umum," ucap Nurdin.


0 Komentar