Rabu, 22 November 2017 07:09 WIB

PAN Sesalkan Golkar Pertahankan Novanto Sebagai Ketua DPR

Editor : Rajaman
Yandri Susanto (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyesalkan sikap Partai Golkar yang mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.

Ia menganggap Golkar telah melakukan penghinaan terhadap DPR karena mempertahankan orang yang sudah berada di balik jeruji besi.

"Apa yang menjadikan Golkar punya hak untuk menyandera dan menghinakan lembaga DPR dan anggota DPR secara keseluruhan?" kata Yandri saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Yandri mengingatkan bahwa DPR bukan lah hanya milik Golkar. DPR terdiri dari seluruh fraksi dan merupakan sebuah lembaga yang bertugas mewakili seluruh masyarakat Indonesia.

"Jadi Golkar tolong pikirkan martabat lembaga yang sangat kita hormati ini," ucap Yandri.

Yandri menyadari, untuk mengganti Setya Novanto dari kursi Ketua DPR merupakan sepenuhnya hak dari Golkar. Namun, Yandri meminta Golkar untuk menyadari bahwa ketua umumnya tidak bisa berbuat apa-apa dari balik jeruji besi.

"Saya yakin banyak kader Golkar yang lain banyak kok hebat-hebat dan yang bisa melanjutkan kepemimpinan Novanto," kata dia.

Yandri pun menyarankan Novanto mundur saja dari posisi Ketua DPR. Dengan begitu, Novanto juga bisa fokus pada kasus yang menjeratnya.

Dan citra DPR bisa menjadi lebih baik kalau dia mundur. DPR tidak tersandera dengan kasus Novanto," kata Anggota Komisi II DPR ini.

Menurut Yandri, saat ini sejumlah anggota DPR sudah gerah dengan sikap Golkar yang terus mempertahankan Setya Novanto. Bahkan sudah ada beberapa anggota yang menginginkan dilakukan pemilihan ulang ketua DPR.

"Ini kan persoalan pribadi Novanto, bukan kelembagaan. Tidak adil rasanya masalah pribadi itu menyeret-nyeret lembaga terhormat itu. Itu yang harus disadari oleh Golkar," kata dia.

Rapat Pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) memutuskan untuk mempertahankan Setya Novanto dari posisi Ketua DPR. Golkar beralasan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya. 


0 Komentar