Rabu, 22 November 2017 07:58 WIB

RUU Kebidanan Momentum Mewujudkan Pelayanan Kesehatan

Editor : Rajaman
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Junaidi Auly mengemukakan, Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan ini disusun dalam usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“RUU Kebidanan ini momentum untuk perbaikan terkait landasan yuridis yang ada saat ini, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ketentuan mengenai profesi bidan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum dari profesi bidan maupun masyarakat itu sendiri,” kata Junaidi dalam keterangan pers, Rabu (22/11/2017). 

Politikus PKS ini menjelaskan, RUU Kebidanan begitu urgensi, karena keberadaan bidan dapat mendukung pemenuhan pelayanan kesehatan yang merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

“Bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan nyatanya masih memiliki berbagai permasalahan dilapangan, misalnya masih cukup tingginya angka kematian ibu dan anak, persebaran bidan yang belum merata dan belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia,” terang Junaidi. 

Berbagai permasalahan tersebut tentunya perlu ditunjuang dengan perbaikan aturan-aturan yang jelas, untuk itu RUU Kebidanan dapat menjadi solusi terkait berbagai permasalahan yang terjadi.

Selanjutnya anggota komisi XI DPR ini menekankan juga pada pentingnya pengelolaan bidan khususnya pada sisi pemerataan.

"Upaya pemerataan ini selain memperhatikan kebutuhan masyarakat, juga harus diperhatikan kepentingan bidan itu sendiri, jika hal tersebut tidak diperhatikan maka pemerataan tentu akan sulit terwujud,” jelasnya.

“Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Kebidanan ini fraksi kami berpendapat bahwa pemerintah harus memperjelas dan mempertegas dengan suatu aturan untuk kejelasan wewenang bidan sehingga tidak tumpang tindih dengan tenaga kesehatan lainnya, berharap dengan kejelasan tersebut nantinya akan memberi rasa aman bagi pasien dan juga bagi bidan itu sendiri," tutup Junaid


0 Komentar