Kamis, 23 November 2017 14:46 WIB

Polri Bantah Hentikan Kasus Viktor Laiskodat

Editor : Amri Syahputra
Viktor Bungtilu Laiskodat (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penistaan agama yang melibatkan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan agama yang melibatkan Saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis, menggunakan inisial nama Viktor.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, ia menegaskan, masih menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut dan menggali keterangan para saksi kejadian.

"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Ia mengatakan penyidik akan koordinasi dengan DPR dalam menangani perkara itu karena Viktor masih tercatat sebagai anggota parlemen.

Polisi, ia menjelaskan, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR. 

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Viktor.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.

Ketentuan dalam Undang-Undang No 17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.

Rikwanto menambahkan, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana oleh pelaku profesi lain yang memiliki aturan penanganan pelanggaran sendiri penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam profesi tersebut, seperti ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk kasus malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak juga menginformasikan penanganan kasus Viktor masih berjalan dan penyidik masih memerlukan masukan dari sidang MKD DPR RI untuk melanjutkan proses hukumnya. (ant)


0 Komentar