Sabtu, 25 November 2017 11:29 WIB

Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Bermodus TKI

Editor : Rajaman
Ilustrasi Perdagangan Manusia (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menangkap Maslaah di Surabaya, Kamis (23/11/2017).

Maslaah merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan TKI ke Malaysia. 

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo menjelaskan, penangkapan Maslaah ini berdasarkan LP:461/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2016 sesuai Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang.

"Dan/atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)," kata Sambo di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

‎Ketua Satgas TPPO Bareskrim Polri ini menjelaskan kronologi dari kasus tersebut dimana 18 orang korban direkrut oleh masing-masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi. Kemudian, mereka diserahkan ke tersangka Maslaah di Condet, Jakarta Timur.

"Kemudian oleh tersangka Maslaah, para korban dibawa ke Pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket," ujarnya.

Selanjutnya, kata Sambo, para korban diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda Surabaya Jawa Timur. Setelah tiba di Kuala Lumpur, para korban diamankan pihak Imigrasi Kuala Lumpur.

"Kemudian mereka diserahkan ke KBRI di Malaysia dan 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada 6 Mei 2017," jelas dia.

Menurut dia, petugas menyita barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM BCA dan Mandiri serta buku catatan TKI. ‎Kemudian, tersangka dibawa ke Mabes Polri dengan pesawat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkara ini merupakan salah satu kasus atensi dari KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Arab Saudi selanjutnya perkembangan akan segera kami laporkan," tandasnya


0 Komentar