Rabu, 20 Desember 2017 13:24 WIB

Catatan Akhir Tahun 2017, Hukum Di Indonesia Masih Tebang Pilih...!

Editor : Amri Syahputra
Pakar Hukum Pidana Suparji Achmad (ist)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Demikian pernyataan Syukur Mandar dalam Diskusi Catatan Akhir Tahun 2017, yang diadakan oleh Suparji Akhmad (SA) Institute dengan mengambil tema 'Menghilangnya Keadilan Hukum' di sebuah Kafe Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2017.
 
Dalam Diskusi Publik tersebut dihadiri oleh pembicara Dr. Suparji, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif SA, Fadly Nasution, S.H., M.H., Ketua PMHI, Sabela Gayo Ph.D, Ketua Advokat Pengadaan Barang, Syukur Mandar, S.H., M.H., Mantan Dekan UIC, dan Diikuti oleh sekitar lima puluhan orang.
 
" Dalam proses penegakkan hukum itu, Semuanya haruslah berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Prosedure yang telah ada, Berdasarkan substansi yang diatur dalam suatu norma dan berjalan secara Independen, secara Profesional dan Prosedural, Jangan sampai kemudian ada motivasi - motivasi tertentu yang menyebabkan hukum tidak berada pada koridor yang sebenarnya. Hukum itu harus betul - betul diluruskan selurus - lurusnya, Baik buat presiden, Baik buat gubernur, Baik buat aparat penegak hukum. Sementara ketika mereka akan menjalankan tugasnya, Kan sumpahnya itu sederhana, Yaitu menjalankan hukum peraturan perundang - undangan itu selurus - lurusnya. Jadi berarti bagaimana dia betul - betul menjalankan selurus - lurusnya, Jangan ada motivasi dan tendensi tertentu sehinga merusak tatanan yang ada dan ini yang terjadi, " Kata Suparji.
 
Sementara itu, Syukur Mandar yang juga pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum sebuah universitas islam di Jakarta mengatakan, Keadilan Hukum itu hilang karena aparat penegak hukum itu bekerja masih jauh dari Profesional. Kalau aparat penegak hukum itu bekerja berdasar kepentingan tertentu atau pesanan, Maka rusaklah sistem hukum kita karena hakekat hukum itu adalah Keadilan. " Ini sering terlihat pada seseorang yang seharusnya terjadi tersangka, Malah hanya menjadi saksi saja atau sebaliknya seseorang yang memang cukup menjadi saksi, Maka dengan tiba - tiba dia menjadi tersangka. Contoh Kasus E-KTP aja, Kan sebenarnya masih ada beberapa orang yang layak dijadikan sebagai tersangka toh ? Akan tetapi kenapa kok baru satu orang yang diproses ? Sehingga jangan disalahkan masyarakat ataupun publik kalau mereka berkesimpulan seperti tadi, " Tutur Syukur.
 
Itulah yang kami sebut dengan istilah 'Pilih Tebang' bukan 'Tebang Pilih', Jadi pilih - pilih dulu orangnya baru ditebang dan jangan diperalat oleh kelompok - kelompok yang mempunyai kekuasaan itu lho, Sindir Syukur Mandar.
 
" Kita semua telah mengetahui bahwa sejak negeri kita berdiri, Indonesia adalah negara hukum. Dalam konstitusi, Jonsep negara Indonesia adalah negara hukum yang tercantum pada Bab I Pasal I ayat 3 UUD 1945 Amandemen ke ketiga. Konsep ini membawa pengaruh dalam bentuk pembatasan kekuasaan negara dalam tingkat yang lebih nyata dan operasional, Kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan tuntutan reformasi, Yaitu menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta semua kekuasaan harus dipertanggungjawabkan. Konsep negara hukum yang dianut Indonesia bersifat substantif atau materiil, Yaitu negara kesejahteraan (Welfare State). Keadilan hukum menjadi syarat fundamental dalam terwujudnya kesejahteraan, " ujar Syukur Mandar.
 
Terakhir, Syukur Mandar berharap, Kita harus tetap Optimis. Keadilan harus tetap ditegakkan dalam kondisi apapun dan negara ini harus maju dengan aparat hukum yang punya Moral, Dedikasi dan Integritas yang tinggi dalam membangnegara yang lebih baik, Pungkasnya.

0 Komentar