Rabu, 03 Januari 2018 14:17 WIB

Masyarakat Mulai Manfaatkan Layanan SLIK

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Otoritas Jasa Keuangan mengklaim Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang beroperasi sejak 2 Januari 2017 berjalan lancar di 37 kota dan dipenuhi kunjungan masyarakat, baik debitur maupun kreditur.

"Di kantor pusat OJK, tepatnya di Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta, ruangan khusus SLIK sudah didatangi 36 orang selama masa layanan pukul 9.00 - 15.00 WIB. Call center OJK 157 juga menerima 250 telepon yang menanyakan informasi data debitur perbankan," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (03/01/2018).

Anto mengatakan layanan juga berjalan sepenuhnya di 37 kantor perwakilan OJK di daerah. Sejumlah warga sudah banyak yang datang untuk meminta informasi data debitur.

Seperti di Kantor Regional 2 OJK wilayah Jawa Barat di Bandung yang didatangi 20 debitur.

"Pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah," kata dia.

Informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer, diklaim Anto, berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.

Adapun SLIK adalah infrastruktur di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.

Anto memaparkan manfaat SLIK bagi kreditur, antara lain, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.

Kemudian menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari. Selain itu, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.

"Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti atau pelengkap agunan. Selain itu juga dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional dan mendorong transparansi pengelolaan kredit," ujarnya.

Bagi debitur atau masyarakat umum, ucap Anto, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non-lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK.

Jumlah lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJK Lainnya (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam.(ant)


0 Komentar