Kamis, 04 Januari 2018 09:11 WIB

Polda Sumbar Usut Perdagangan Batang Besi Tiruan

Editor : Amri Syahputra

Padang,Tigapilarnews.com -  Setelah berhasil memperdagangkan ribuan batang besi tiruan, WKL alias A, distributor sekaligus pemilik Toko Sumber Baru di Padang, Sumbar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar. 

Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombespol Margiyanta SH, MH menjawab kepada awak media,  penetapan AKL sebagai tersangka, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang sejak Oktober lalu.

Setelah diadakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti penyidik akhirnya menetapkan  AKW alias A sebagai tersangka. " Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan," kata Kombespol Margiyanta lewat pesan WhatsAppnya.

Menurut Dirkrimsus Polda Sumbar, AKWL alias W telah memperdagangkan besi tiruan. Berdasarkan  buku catatan penjualannya, AKL alias A telah menjual besi yang tak memenuhi SNI pada tahun 2016, sebanyak 460.882 batang dan pada tahun 2017 sebanyak 404.031 batang.

Kasus ini terungkap berdarkan  adanya  laporan dari pembeli bahwa dia telah merasa tertipu membeli besi dari toko AKL yang beralamat dijalan M Yamin  Padang.

Beranjak dari   laporan tersebut, penyidik melakukan uji laboratorium di Balai Riset dan Standarisasi Industri di Medan pada Akhir Oktober 2017. 

Hasil pengujiannya membuktikan  besi yang dijual di toko AKL  tidak memenuhi persyaratan SNI 2052.2014 yang mengatur besi baja tulang beton polos.

Berdasarkan hasil uji tersebut, besi TYRS memiliki diameter tak seperti tertulis. Misalnya, setelah pengukuran, besi berdiamater 12 mililimeter itu hanya berdiameter 11,343 milimeter dengan berat 0,807 kilogram. Padahal, persyaratan SNI besi berdiamater 12 milimeter harus memiliki diamater 11,72-12,18 milimeter dengan berat 0,834-0,941 kilogram.

 

Kemudian polisi kembali mengecek gudang Toko Sumber Baru yang terletak di Jalan Bypass Kilometer 8. Polisi menemukan besi merek TYRS dengan label SNI diamater 8 milimeter sebanyak 8.800 batang, besi diamater 12 milimeter sebanyak 800 batang, serta besi polos berukuran 6 milimeter yang tidak berlabel SNI.

Polisi juga menemukan besi bermerek AS dan US dengan label SNI. Namun, besi tersebut juga diduga tidak memenui persyaratan SNI setelah diukur langsung di gudang dengan menggunakan jangka sorong.

Akibat perbuatannya ini, AKL alias A dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu, di juga dikenai dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Awi juga bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/2012 tentang Pemberlakuaan SNI Wajib terhadap Baja Tulang Beton Polos dengan SNI 2052:2014.

Terkait kasus yang menjerat dirinya wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi, namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui


0 Komentar