Rabu, 10 Januari 2018 15:11 WIB

Silang Pendapat di Kabinet, Jokowi Bisa Dituduh Gagal Kelola Kabinet

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPR) Fahri Hamzah mengkritik silang pendapat yang kembali terjadi di kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kali ini, pro kontra terjadi pada kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meminta langkah Susi menenggelamkan kapal tersebut dihentikan.

Namun, Presiden Joko Widodo justru memuji kebijakan Susi tersebut.Susi sendiri tetap konsisten pada kebijakannya karena merasa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Ini yang sering saya katakan. Padahal sudah tahun ke-4, tapi kabinet belum diikat oleh kesatuan langkah dan arah," kata Fahri Hamzah lewat pesan singkat, Rabu (10/1/2018).

"Pak Jokowi di tahun evaluasi politik dan kinerja pemerintahan ini bisa dituduh gagal mengelola kabinet," tambah Fahri.

Fahri mengaku sudah lama mendengar adanya ketegangan di kabinet terkait kebijakan Susi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.

Namun, ia menyayangkan ketegangan ini justru sekarang sudah terdengar ke luar.

"Saya melihat ada banyak masalah. Tim ekonomi tidak kompak, tim polkam tidak sejalan, tim Kesra jalan masing-masing," kata dia.

Menurut Fahri, silang pendapat dan ketidakkompakan menteri kabinet kerja ini tak terlepas dari setiap menteri yang ingin mengklaim prestasinya masing-masing.Akibatnya, kerja sama antar kementerian pun dilupakan. "Akhirnya masing-masing menteri kayak koboi," kata Fahri.

Amanat UU

Terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak mau menghentikan sanksi penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan dari perairan Indonesia. Pasalnya, apa yang dilakukan Menteri Susi merupakan “Amanat” Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, khususnya pasal 69 ayat 4:

“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa PEMBAKARAN dan atau PENENGGELAMAN kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Menteri Susi pun menjelaskan kebijakannya tersebut melalui sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube KKP News pada Selasa (9/1/2018).

“Tenggelam, penenggelaman, tenggelamkan itu tiga kata yang dalam tiga tahun ini begitu melekat dan seolah-olah menjadi trademark daripada Susi Pudjiastuti. Padahal itu adalah tugas negara,” kata Susi.

Susi menjelaskan, penenggelaman kapal nelayan asing pencuri ikan telah diatur dalam UU 45/2009, sehingga sebagai menteri, dia wajib melaksanakan amanat UU tersebut.
“(Penenggelaman kapal) bukan ide Pak Jokowi. Tetapi, Pak Jokowi, dengan ketegasan beliau untuk kami bisa mengeksekusi UU 45/2009 supaya pencurian ikan yang masif di Indonesia bisa selesai,” tutur Susi.

Sanksi Lelang

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan dihentikan. “Cukuplah, ini menyangkut hubungan kita dengan negara lain,” ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, tadi.

Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan, dan nantinya bisa dilelang, sehingga memberikan pemasukan ke kas negara. “Tetapi, tetap ada hukumnya, yakni tetap ditahan, tapi bisa saja dilelang,” kata Kalla.

Selain dilelang, lanjut Wapres, kapal-kapal tersebut juga bisa dimanfaatkan Indonesia, sebab, Indonesia masih kekurangan banyak kapal untuk menangkap ikan. “Kita butuh kapal juga, jangan membeli kapal, tapi di lain pihak banyak kapal yang nongkrong. Policy-nya itu yang diberikan ke Menteri KKP,” ujar Kalla.

Tingkatkan Ekspor

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan penenggelaman kapal ikan dilakukan oleh Susi sebaiknya dihentikan. Kapal-kapal yang melanggar disita untuk negara.

Hal ini kata Luhut, diperlukan untuk meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.


0 Komentar