Rabu, 24 Januari 2018 11:36 WIB

Baleg: Revisi UU MD3 Bisa Selesai Satu Jam Kalau Konsisten

Editor : Rajaman
Gedung DPR/MPR

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan revisi UU MD3 seharusnya bisa segera selesai bila anggota dewan konsisten dengan putusan hasil harmonisasi di Panitia Kerja (Panja).

"Sebenarnya satu jam pun kalau dia (DPR/MPR) konsisten dengan apa yang dirumuskan di Panja pertama ya sudah selesai," kata Firman di gedung DPR, Rabu (24/1/2018).

Namun, revisi UU MD3 ini terhambat karena beberapa fraksi menginginkan kursi tambahan. Terutama untuk kursi pimpinan MPR.

"Harusnya tinggal ketok palu. Tetapi setelah dibahas ada dinamika yang berkembang. Kemudian namanya kan politik mungkin ada peluang, ada fraksi yang mengusulkan bahwa DPR nya ditambah kemudian MPR nya ditambah," ujarnya.

Pemerintah, sambung Firman, sudah menyepakati tambahan satu kursi pimpinan masing-masing untuk DPR dan MPR. Tetapi untuk mengakomodir keinginan beberapa fraksi, kemungkinan kursi pimpinan MPR akan ditambah menjadi dua.

"Pemerintah sudah mengirim surat kepada kami bahwa pemerintah kembali pada prinsip jumlah hanya menambah pimpinan DPR satu dan MPR satu untuk wakil ketua," ujarnya.

"Namun nanti kita lihat perkembangannya. Pembahasan nanti kalau toh mencari win-win solution MPR nya mungkin ditambah dua," sambung Firman.

Pembahasan revisi UU MD3 memang sudah cukup lama sejak awal bergulir. Sempat ada wacana setiap fraksi menginginkan jatah kursi pimpinan, terutama untuk MPR.

"Saya lihat kalau di MPR tidak ada masalah karena MPR saat ini fungsinya lebih banyak juga. MPR kan selain fungsi legislasi juga persoalan kebangsaan dan kenegaraan. Termasuk sosialisasi Pancasila, UUD 45 , NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan lainnya. Menurut saya, tidak ada masalah kalau ada penambahan pimpinan itu. Jadi bisa berbagi kepada banyak wilayah dan daerah, sehingga lebih banyak yang bisa disentuh dalam konteks kenegaraan yang besar," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon beberapa waktu lalu.

"Sementara kalau di DPR kan daily politics gitu. Terkait dengan hal yang sifatnya teknis ad hocitu saya kira bisa diterima. Tapi tentu saja ini belum menjadi keputusan, nanti harus dibawa ke paripurna," sambungnya. 

Usulan penambahan pimpinan muncul dalam pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut adalah penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.


0 Komentar