Senin, 05 Februari 2018 10:41 WIB

Israel Secara Retroaktif Mengesahkan Pos Pemukiman

Editor : Amri Syahputra

Betlehem, Tigapilarnews.com - Pemerintah Israel dengan suara bulat menyetujui rencana untuk melegalkan sebuah pos pemukiman ilegal Israel di dekat kota Nablus, Tepi Barat yang diduduki Palestina, dalam menanggapi pembunuhan salah satu pemukimnya bulan lalu.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam sebuah pertemuan kabinet Israel bahwa pemerintah akan melegalkan pos terdepan Havat Gilad untuk "membiarkan kelanjutan kehidupan normal di sana."

Menurut situs berita Israel Ynet, proposal tersebut mengeluarkan sebuah keputusan eksekutif, tahap pertama dalam proses untuk melegalkan pos terdepan, yang dibangun bertentangan dengan hukum internasional.

"Keputusan eksekutif sebagian besar bersifat deklaratif, mengumumkan niat pemerintah untuk melegalkan pos terdepan, namun tanpa merinci cara pelaksanaannya," kata Ynet.

Ynet menambahkan bahwa selama pertemuan kabinet di mana pengumuman tersebut dibuat, Netanyahu dilaporkan mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah "menuntut keadilan" dan dibuat untuk "memperkuat permukiman."

Seorang pemukim Israel dari pos penjagaan Havat Gilad tewas dalam serangan tembak saat mengemudi di dekat pemukiman bulan lalu.

Sejak kematiannya, pasukan Israel telah memulai sebuah perburuan untuk mencari tersangka, dan telah membunuh dua orang Palestina dan melukai beberapa lainnya dalam proses tersebut.
Settlement Watchdog Peace Now merilis sebuah pernyataan sebagai tanggapan atas keputusan tersebut yang mengatakan bahwa "akan menjadi kesalahan besar dan secara resmi mengakui Havat Gilad, karena hal itu akan meruntuhkan kemungkinan mencapai kesepakatan dua negara."

"Israel harus mengevakuasi pos terdepan dalam skenario solusi dua negara yang dapat diperkirakan, yang, bersama dengan permukiman dan pos terdepan lainnya harus dievakuasi, akan membutuhkan kemauan politik yang luar biasa di pihak Israel."

Kelompok tersebut mencatat bahwa, "jika pemindahan Havat Gilad disetujui, Pemerintah Israel akan melintasi garis merah lain dengan melegitimasi pencurian tanah dalam skala yang jauh lebih besar daripada pada kasus sebelumnya."

"Legalisasi pos terdepan tersebut akan memberi sinyal bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk memajukan kesepakatan perdamaian terakhir, namun hanya untuk memperpanjang pemuatan Israel di Tepi Barat dan untuk mencegah kemungkinan pembentukan sebuah negara Palestina di samping Israel dengan aman, diakui secara internasional perbatasan, "kata kelompok tersebut.

Antara 500.000 dan 600.000 orang Israel tinggal di permukiman Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki Palestina dan Tepi Barat yang mana telah melanggar hukum internasional.


0 Komentar