Kamis, 08 Februari 2018 06:42 WIB

Asimilasi dan Pembebasan Terhadap Nazaruddin Adalah Skandal Korupsi Terbesar

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut, asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin selaku terpidana kasus suap Hambalang adalah bagian dari skandal korupsi terbesar di Indonesia. Karena itu, asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut harus digunakan untuk membongkar persekongkolan antara KPK dengan Nazaruddin.

“Asimilasi terhadap Nazaruddin adalah skandal korupsi terbesar di Indonesia yang harus dibongkar,” tegas Fahri saat dihubungi, Kamis (8/2/2018), menanggapi rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Nazaruddin.

Sebab, kata Fahri, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu (Nazaruddin), adalah mastermind dari begitu banyak kasus korupsi yang sekarang coba ditutupi oleh KPK. Padahal, ada162 kasus yang melibatkan Nazaruddin dan masih ada yang berjalan, tapi tidak dikenakan kasus TPPU padahal asetnya ada dimana-mana.

“Aset Nazar itu masih beroperasi dan bahkan seperti ada dalam perlindungan kelompok tertentu. Jadi pembebasan Nazar adalah sebuah skandal besar, kita tidak boleh diam soal ini,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin terkait rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

KPK membenarkan sudah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat tersebut, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dirjen Pas menyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.

“Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut,” kata Febri, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2018). 


0 Komentar