Rabu, 14 Februari 2018 13:53 WIB

Penyerang Gereja Lidwina Dijerat Pasal Berlapis

Editor : Yusuf Ibrahim
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Suliono (23), penyerang Gereja Santa Lidwina Bedog, Kecamatan Gamping, Sleman.

Sejauh ini, Suliono dijerat Pasal Penganiayaan dan UU Darurat. "Saat ini fokus kepada bahwa yang bersangkutan dikenakan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana Undang-Undang Darurat tahun 1951," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul, di PTIK, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/02/2018). 
 

"Dalam proses penyidikannya seperti itu tapi nanti apabila berkembang maka bisa saja pidana-pidana lainnya yang bisa menyertai yang bersangkutan," ucapnya. 
Suliono saat ini sudah dibawa ke Jakarta. Densus masih memeriksa Suliono secara intensif.

Sebelumnya pada (13/2) kemarin Suliono dibawa ke Jakarta oleh Densus 88 pukul 20.30 WIB. Kondisi kesehatannya diyakini telah membaik.

Penyerangan di Gereja Santa Lidwina terjadi pada Minggu (11/2) pagi. Saat itu gereja sedang mengadakan kegiatan misa. Romo Karl Edmund Prier, yang sedang memimpin misa, diserang seorang pria yang belakangan diketahui bernama Suliyono dengan pedang. Suliyono juga menyerang jemaat gereja.(exe/ist)


0 Komentar