Rabu, 21 Februari 2018 12:44 WIB

Gugatan Setya Novanto Ditolak MK

Editor : Yusuf Ibrahim
Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan eks Ketua DPR, Setya Novanto terhadap 2 pasal di UU KPK.

MK menyatakan Novanto dan pengacaranya saat mengajukan gugatan, Fredrich Yunadi, tidak memiliki legal standing. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Arief mengatakan, Novanto dan Fredrich kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor. Arief menilai hal itu membuat para penggugat kehilangan legal standing atau kedudukan hukum sebagai penggugat UU KPK.
 

"Bahwa pemohon mengajukan permohonan saat statusnya sudah menjadi tersangka bahkan sekarang ini telah menjadi terdakwa. Oleh karena itu menurut mahkamah menilai pemohon telah kehilangan relevansinya," ujar Arief.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas mahkamah berpendapat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Arief.

Novanto dan kuasa hukumnya menggugat pasal 46 ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK meminta imigrasi untuk mencegah orang ke luar negeri dan kewenangan memeriksa tersangka.(exe/ist)


0 Komentar