Rabu, 28 Februari 2018 19:45 WIB

Park Geun-hye Dituntut 30 Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Park Geun-hye. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) kemarin mengajukan tuntutan 30 tahun penjara pada mantan Presiden Park Geun-hye yang dipecat tahun lalu akibat skandal penyalahgunaan pengaruh. 

Para pendukung Park tampak berunjuk rasa di depan gedung pengadilan Seoul menyerukan pembebasannya. Park, 66, dipecat pada Maret, setelah dimakzulkan dan menghadapi dakwaan pengadilan dalam kasus penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemaksaan. 

Kasus itu mengguncang elite politik dan bisnis di Korsel. Park menyangkal semua tuduhan tersebut. Tuntutan jaksa itu diajukan dua pekan setelah teman dekat Park, Choi Soon-sil, dipenjara 20 tahun karena menerima suap dari para konglomerat atau chaebol, termasuk dari Samsung dan raksasa ritel Lotte. 

Kejaksaan juga meminta denda USD127,1 juta untuk Park yang ditahan sejak 31 Maret tahun lalu. Pengacara yang mewakili Park, Park Seung-gil, dengan berlinang air mata meminta ampunan dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat dengan mengatakan Park telah bekerja keras memimpin negeri siang dan malam. 

Pengadilan Park dimulai pada Mei dan putusan hakim akan diumumkan pada 6 April dalam satu kasus yang menyoroti hubungan dekat antara para pemimpin politik Korsel dan Samsung. 

“Park mengakibatkan krisis nasional dengan membiarkan seseorang yang tidak pernah terlibat dalam manajemen negara untuk mengatur negara,” kata jaksa di pengadilan itu, kemarin. 

Jaksa menambahkan, “Dia dan Choi mengambil puluhan miliar won dalam bentuk suap dan menyangkal kejahatannya serta menghalangi upaya mengungkap kebenaran.” Menerima suap dapat berakibat hukuman penjara seumur hidup. Ratusan pendukung Park berkumpul di luar gedung pengadilan dan menyatakan dia tidak bersalah. 

“Segera bebaskan presiden kami,” teriak para demonstran. Oposisi Partai Kebebasan Korea yang pernah dipimpin Park mengecam tuntutan jaksa tersebut. “Apa yang diinginkan jaksa itu lebih keras dibandingkan dengan hukuman mati,” papar pernyataan partai tersebut dikutip kantor berita Reuters.

Pengadilan Distrik Seoul Pusat telah memvonis Chairman Lotte Group Shin Dongbin dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam kasus yang sama.(exe/snd)


0 Komentar