Kamis, 01 Maret 2018 11:27 WIB

DPR Dukung Grasi Abu Bakar Ba'asyir

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung jika Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus terorisme.

Hal itu disampaikan Nasir menanggapi usulan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin soal grasi kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

"Tidak ada yang salah. Tapi apakah Pak Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mau mengajukan grasi?," kata Nasir saat dihubungi, Kamis (1/3/2018).

Politisi PKS ini pun menyatakan, penerimaan grasi tersebut sepenuhnya hak Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, kata Nasir, grasi merupakan bukti yang bersangkutan bersalah dan meminta ampunan ke negara.

Grasi bisa saja diberikan kepada Ustaz Abu Bakar, kata Nasir, didasarkan pada aspek kesehatan.

Alasan kesehatan pernah membuat seseorang terpidana mendapat grasi dari Presiden, seperti mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Saat itu, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Syaukani dengan alasan kesehatan.

"Ya kalau sakitnya berat, atau dasar kemanusiaan bisa saja diberikan grasi. Tapi dikembalikan lagi ke Pak Ustadz Baasyir, apakah beliau mau mengajukan grasi kepada presiden," imbuh Nasir.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

"Kalau bisa dikasih grasi. Ya itu terserah Presiden," kata Ma'ruf di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018).

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur Bogor.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011. 


0 Komentar