Senin, 05 Maret 2018 15:11 WIB

Kurang Dari Setengah Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK

Editor : Amri Syahputra
Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik Bank Wakaf Ventura Indonesia.(ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dari sekitar 120 perusahaan teknologi keuangan (Fintech) yang saat ini beroperasi di Indonesia, hanya 36 yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari 36 perusahaan tersebut, 34 beroperasi di Jabodetabek, sedangkan dua sisanya berada di Surabaya, Jawa Timur, dan Ternate di Maluku Utara, menurut komisaris akunting dari departemen pengawasan industri non-bank keuangan OJK, M. Ihsanuddin.

Dia menambahkan bahwa 21 perusahaan didukung oleh investor domestik, sementara 15 perusahaan bersumber dari investor asing.

42 perusahaan fintech lain telah menyatakan minatnya untuk mendaftar dengan OJK.

Ihsanuddin mengakui bahwa sulit bagi OJK untuk mengidentifikasi jumlah pasti perusahaan fintech yang beroperasi di negara ini.

"Jadi, Indonesia bisa memiliki lebih banyak perusahaan fintech," katanya, seraya menambahkan bahwa jumlah pinjaman yang disalurkan oleh perusahaan tersebut mencapai Rp 3 triliun (US $ 218,1 juta) per Januari, naik 17% dari periode yang sama tahun lalu.


0 Komentar