Selasa, 06 Maret 2018 12:30 WIB

Pemerintah Diminta Hati-hati Ambil Kebijakan Pekerjaan TKA di Indonesia

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati saat mengambil kebijakan memudahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, untuk bekerja di sektor minyak dan gas bumi.

Hal itu sebagai dampak dicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

“Pencabutan regulasi itu dikabarkan untuk mendorong agar investasi sektor minyak dan gas bumi masuk ke Indonesia. Namun juga harus diwaspadai kuli asing yang juga ikut masuk. Jangan sampai TKA itu berkeliaran di Tanah Air, atau bahkan menggantikan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang itu,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).

Taufik juga meminta, pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan memastikan kompetensi tenaga kerja lokal terserap secara maksimal di sektor minyak dan gas bumi. TKA yang masuk pun diharapkan melakukan knowledge transfer kepada para pekerja Indonesia, sehingga kompetensinya meningkat.

“Mungkin ada kompetensi di sektor minyak dan gas bumi yang belum dimiliki oleh pekerja Indonesia. Nah, hadirnya TKA itu, seharusnya dapat memberikan knowledge transfer ke pekerja kita. Dengan begitu, kompetensi pekerja kita juga akan meningkat,” tandas politisi F-PAN itu.

Di sisi lain, ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang masuk, dan memastikan dokumen yang digunakan pun resmi.

“Jangan sampai justru kita malah diserbu TKA ilegal, yang merugikan kita dan pekerja lokal,” pesan politisi dapil Jateng itu.

Hal senada juga dikatakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengkritisi pencabutan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013 soal Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Minyak dan Gas Bumi.

Menurutnya, jika peluang lapangan kerja di sektor Migas diisi TKA, hal ini sama saja dengan menggadaikan negeri sendiri untuk pihak asing.

"Lantas bagaimana dengan hajat hidup bangsa dan negara ini, dengan penduduk sekitar 260 juta jiwa, jika mencari kerja saja susah," kata Herman saat dihubungi.

Lebih jauh Herman menyatakan, pencabutan Permen tersebut akan mengurangi peluang yang semestinya menjadi hak anak-anak bangsa Indonesia guna mendapatkan pekerjaan.

"Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan Permen tersebut. Dan jika memang benar adanya, bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia, terlebih dalam sektor migas. Hal ini patut untuk kita kritisi bersama," ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga berpendapat bahwa tenaga kerja Indonesia saat ini memiliki kapasitas yang sudah mumpuni dan kualifikasinya sudah terpenuhi.

"Coba datang saja ke seluruh pengeboran atau mining, semuanya tenaga kerja dari negeri kita sendiri yang sudah berkontribusi langsung ke dalam pekerjaan yang high tech, high risk dan high qualification. Ketiga kriteria tersebut, menurut saya sudah mampu untuk ditempati oleh tenaga-tenaga kerja Indonesia," tambahnya.

Bagi dia, sangat tidak tepat jika hal ini sengaja dicabut hanya untuk menjadi alasan mempercepat investasi dan reformasi regulasi.

"Keberpihakan kepada rakyat dan anak-anak bangsa, harus menjadi prioritas, serta kemampuan dari seorang pemimpin negara untuk bisa memberikan ruang yang cukup dan memadai bagi tenaga potensial dalam negeri," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal itu dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.

Kendati demikian, Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono meyakinkan TKA tidak akan membanjiri Indonesia pada kegiatan usaha migas. Pasalnya, prosedur seleksi tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker tetap akan menyeleksi kompetensi TKA yang akan masuk ke sektor migas. Selain itu, pendampingan TKA juga akan dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian ESDM.


0 Komentar