Jumat, 09 Maret 2018 11:51 WIB

Anies Ungkap Alasan Belum Teken Pergub Penindakan Tempat Hiburan

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum meneken Peraturan Gubernur (pergub) tentang Usaha Pariwisata di Jakarta.

Ada revisi sehingga pergub tersebut belum bisa ditandatangani. "Belum (diteken), masih ada revisi," kata Anies di Gedung Rumah Jabatan Anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (09/03/2018).

Anies sebelumnya mengatakan pergub usaha pariwisata yang akan diterbitkan mengatur tentang pemberian izin sampai sanksi. Pergub tersebut rencananya diteken Anies kemarin, Kamis (08/03).


Namun, Anies enggan menjelaskan saat ditanyai lebih detail mengenai revisi yang dia maksud. "Nanti saja kalau sudah jadi ya," ujar Anies.
 

"(Pergubnya) mengatur mulai proses mengajukan izin, kemudian proses bagaimana kegiatan usahanya, sampai soal pengawasan sampai sanksi. Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.(exe/ist)
 


0 Komentar