Minggu, 11 Maret 2018 12:23 WIB

Ini Kata Syahrini soal Aksi Melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014

Editor : Yusuf Ibrahim
Syahrini. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Artis Syahrini memberikan penjelasan soal pemotretan yang dilakukannya di bahu jalan Tol di Surabaya, Jawa Timur.

Syahrini mengira berfoto di pinggir jalan diperbolehkan sebab saat itu dirinya didampingi oleh anggota patwal.

"Karena itu posisinya ada patwal yang mengawal, aku pikir boleh lah berhenti satu menit," kata Syahrini di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (11/03/2018).

Syahrini mengatakan saat itu dirinya akan pergi ke sebuah hotel di Surabaya untuk menyanyi. Namun saat di perjalanan, dia melihat jembatan yang pemandangannya bagus seperti di luar negeri.
 

"Sebetulanya kejadian itu waktu ada show, ada nyannyi tanggal 5 Maret di Surabaya tapi sudah aku klarifikasi di youtube channel aku, di princes Syahrini," ujarnya


"Lucu sih, aku lihat dari jauh, ada jembatan bagus banget kaya di luar negeri, coba kita turun satu atau dua menitan untuk foto tiga jepretan," sambungnya.

Syahrini yang juga membawa fotografer itu kemudian turun di pinggir jalan sekitar dua menit. Dia melakukan beberapa kali pemotretan.

"Karena aku kan bawa fotografer waktu itu. Jadi kondisinya pas landing dari Juanda menuju hotel dimana aku nyanyi malemnya. Aku nggak lama. Di cctv kurang kebih satu atau dua menit, dan bahkan di tengah-tengah jalan, di bahu jalan. Dan aku pikir tidak mengetahui, tidak boleh berhenti kalau tidak darurat. Tapi aku suka bingung bagaimana kalau orang kebelet pipis tuh bang, aku sering. Nunggu konvoi berhenti di pinggir jalan," tuturnya.

Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya sebelumnya disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.

Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'.

Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa sebelumnya juga sudah bicara soal kasus ini. Dia mengatakan foto di pinggir jalan tol boleh, asal berizin. Syahrini sendiri dikatakan pengelola tol tidak izin melakukan pemotretan di pinggir jalan tol tersebut.(exe/dtk)


0 Komentar