Senin, 12 Maret 2018 08:01 WIB

DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner KPPU

Editor : Rajaman
gedung DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Fraksi di DPR mendesak Komisi VI DPR segera menggelar fit and proper test 18 nama calon komisioner KPPU sudah diusulkan oleh Presiden Jokowi. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan KPPU untuk mengawasi transaksi perdagangan, investasi dan usaha yang berjalan.

"FPKB mendesak Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Teguh Juwarno (PAN) untuk segera melakukan fit and proper test secara transparan terhadap 18 nama hasil seleksi calon komisoner KPPU itu, agar tidak terjadi kekosongan pengawasan," kata Sekertaris Fraksi PKB DPR, Jaziul Fawaid dalam keterangan pers, Senin (12/3/2018).

Menurut Jazil, sapaan akrabnya, tidak ada alasan yang kuat untuk menunda proses fit and proper test tersebut karena komisioner KPPU yang lama sudah habis masa tugasnys pada Desember 2017, dan Pansel sudah selesai menjalankan tugasnya.

"Jadi, kini giliran DPR untuk memproses uji kelayakan itu secepat dan setransparan mungkin," ujarnya.

Dikatakan, Pansel telah menyaring calon-calon yang terbaik. Sehingga tugas dan kewenangan itu kini ada di DPR.

Apalagi di tahun politik ini dikhawatirkan akan banyak investasi, transaksi usaha dan perdagangan nasional, agar berjalan secara fair, sehat dan adil serta menguntungkan masyarakat.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi menilai perlu dilakukannya fit and proper test kepada calon komisioner KPPU adalah agar lembaga ini tidak mandul pasca komisioner di 2012-2017 sudah berakhir.

"Sebaiknya segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon komisioner KPPU yang telah diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR. Jika calon komisioner tidak segera diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, maka KPPU sebagai institusi penting dalam penegakan keadilan dan kompetisi usaha tidak akan berfungsi, " ujar Viva Yoga.

Viva Yoga mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah bertanggungjawab atas terwujudnya demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana diamanahkan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu upaya pencegahan dan pengawasan terhadap praktik ekonomi yang curang dan negatif harus diperkuat oleh peran KPPU. 

"Apabila KPPU tidak berfungsi maka upaya mewujudkan demokrasi ekonomi sesuai amanah UUD 1945 akan terhambat. Jika KPPU mandul tentu akan menyenangkan kaum pelaku usaha hitam yang tidak senang penegakan hukum di Indonesia," tegas anggota DPR dari Dapil Jatim X ini. 

Viva Yoga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 33/P/2018 yang memperpanjang masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017 sejak 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018. Hal ini karena sampai saat ini DPR belum melaksanakan fit and propert test terhadap 18 calon anggota KPU.

Viva Yoga tidak mengungkapkan alasan DPR belum melakukan fit and proper test terhadap 18 orang calon Komisioner KPPU yang diajukan pemerintah. Namun dia menyebutkan sebagai bahan evaluasi, pemerintah hendaknya lebih selektif memilih panitia seleksi (pansel) yang tidak diragukan integritas pribadi, kapasitas, kompetensi, bersikap independen, dan memiliki rekam jejak yang baik. 

"Jika tidak, maka hasil seleksi dari pansel akan diragukan kualitasnya, bukan saja oleh DPR tetapi juga oleh masyarakat," papar Viva Yoga yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

Tidak Ada Alasan Tunda

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso meminta seluruh anggota Komisi VI menerima calon Komisioner KPPU yang sudah diajukan presiden Jokowi ke DPR.

"Saya kira pada masa sidang ini DPR bisa secepatnya melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama calon Komisioner KPPU yang sudah diajukan presiden Jokowi ke DPR," ujar Bowo.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPR dalam hal ini Komisi VI untuk menunda-nunda melakukan fit and proper test terhadap calon Komisioner KPPU yang diajukan pemerintah tersebut.

"Presiden kan memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan serta mengusulkan dalam hal ini calon Komisioner KPPU. Landasan konstitusional presiden kan sudah jelas jika mengacu pada pasal 31 ayat 2 UU No 5 tahun 1999. Nah, ketika presiden mengusulkan sejumlah nama calon Komisioner KPPU ke DPR, maka, tugas DPR jika mengacu pada UU MD3 yakni menyetujui atau tidak menyetujui nama-nama calon Komisioner KPPU yang diajukan presiden," katanya.

Jadi, jelas dia, jika DPR merasa keberatan atau kurang cocok dengan nama-nama yang diajukan tersebut misalnya, harusnya melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Bukan mengulur-ngulur waktu. Kalau mau menolak atau tidak itu harusnya melalui mekanisme fit and proper test dulu. Lalui dulu mekanisme itu. Setelah itu dilakukan, kan DPR nanti akan memberikan keputusan akhir berupa menyetujui atau tidak menyetujui. Itu bunyi aturan Undang-Undangnya," tegasnya.

Adapun persoalan penolakan sebagian anggota Komisi VI yang mempersoalkan kredibilitas tim pansel KPPU, menurutnya, sangat tidak relevan.

"Sekali lagi bukan ranah DPR soal kredibilitas tim pansel itu. DPR hanya menerima nama calon Komisioner KPPU yang diajukan presiden untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Saya kira terlalu debatble kalau hanya mengurusi soal tim pansel nantinya. Yang jelas, Saya berharap pada masa sidang ini, Komisi VI bisa selesaikan fit and proper test dan sebelum 27 April nanti sudah terpilih Komisioner KPPU baru masa bakti 2017-2022," pungkasnya. 

Presiden Jokowi pada 22 November 2017 lalu, telah mengirim 18 nama hasil seleksi Pansel kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepemimpinan di lembaga independan yang bertugas mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.

Untuk diketahui, masa tugas Komisioner KPPU periode 2012-2017 berakhir Desember 27 Desember 2017 dan diperpanjang hingga 27 Februari 2018.

Kemudian diperpanjang yang kedua kalinya untuk masa tugas dari 27 Februari hingga 27 April 2018 dengan Keppres Nomor 33/P tahun 2018.

Sebelumnya Pansel telah menyaring calon-calon yang terbaik. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu, telah mengirim 18 nama hasil seleksi Pansel kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Namun, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test itu belum dilakukan oleh Komisi VI DPR RI.

Dalam penjaringan Komisioner KPPU 2017 – 2022, Pansel menampung 224 pelamar yang lulus administrasi.


0 Komentar