Senin, 12 Maret 2018 13:09 WIB

Dhani Katakan Rizieq Sebaiknya Jangan Pulang

Editor : Yusuf Ibrahim
Ahmad Dhani. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi melimpahkan barang bukti dan status tersangka Ahmad Dhani ke Kejari Jaksel.

Dhani menganggap pelimpahan proses kasusnya ke Kejari sebagai bentuk kriminalisasi.

Dhani juga sempat menyinggung soal Habib Rizieq saat dimintai tanggapan soal pelimpahan tahap keduanya. Dhani mengatakan Rizieq sebaiknya jangan pulang.

"Kalau tanggapan saya memang Habib Rizieq jangan pulang, gitu saja," kata Dhani di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (12/3/2018).


Menurut Dhani, imam besar FPI itu tak usah pulang dari Arab Saudi karena akan dikriminalisasi. Dia pun menyebut kasus yang dialaminya sebagai bentuk kriminalisasi.

"Ada hubungannya? Ya kalau nggak, seperti saya nanti. Nanti bisa seperti saya. Kriminalisasi. Ini kriminalisasi (kasus Dhani) kalau menurut saya," tuturnya.
 

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.(exe/ist)


0 Komentar