Kamis, 15 Maret 2018 11:04 WIB

KPK Dimimnta Tak Diintervensi Soal Pengumuman Tersangka Cakada

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta tak ada pihak yang mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan tersangka korupsi calon kepala daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2018. 

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2018. 

"Harus dipastikan tidak ada intervensi itu. Bahwa penetapan itu tidak boleh ada intervensi bukan karena suka atau tidak suka. Bukan karena dekat dengan kekuasaan atau tidak," kata Fadli di gedung DPR, Kamis (15/3/2018).

Ia menilai pernyataan Wiranto tak memiliki dasar hukum. Bahkan menurutnya menunda proses hukum yang tengah berjalan merupakan pelanggaran hukum sehingga tidak boleh dilakukan oleh penegak hukum manapun. 

Menurut dia, penundaan pengumuman tersangka calon kepala daerah pesera Pilkada 2018 justru merugikan masyarakat. Sebab jika terpilih maka masyarakat akan dipimpin oleh tersangka begitu diumumkan oleh KPK.

Penundaan pengumuman tersangka oleh KPK juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran tidak adanya dugaan dari mereka untuk menebak-nebak apakah calon kepala daerahnya saat ini bakal berstatus tersangka.

Karena itu Fadli meminta KPK langsung mengumumkan bika memiliki cukup bukti dan tidak menunda atau mempercepat pengumumannya. 

"Jadi menurut saya perlu ada kejelasan juga dari KPK biar enggak ada spekulasi. Kalau ada diumumkan saja. Enggak usah juga terlalu lama itu malah menimbulkan polemik yang berkepanjangan," lanjut Fadli.


0 Komentar