Jumat, 16 Maret 2018 11:06 WIB

KPUD Sumut: Hanya Dua Pasangan Cagub Ikut Serta Pemilu di Sumut

Editor : Amri Syahputra

Medan, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara telah memastikan bahwa hanya dua pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan gubernur provinsi tersebut.

Mereka adalah pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, yang didukung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Hanura, dan pasangan kandidat Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

Didukung oleh Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, pasangan calon ketiga, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian, tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan gubernur karena dugaan penggunaan ijazah palsu.

KPUD Sumatera Utara secara resmi mengumumkan pada hari Kamis bahwa J. R. Saragih dan Ance Selian tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan gubernur. "Kami telah memutuskan hari ini bahwa tidak akan ada perbedaan dengan keputusan kami sebelumnya bahwa J. R. Saragih masih belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan," kata komisaris KPUD Sumut, Benget Silitong, Kamis.

Bulan lalu, KPUD memutuskan bahwa J. R. Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatra Utara. Ijazah SMA J. R. Saragih dinyatakan tidak asli dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menanggapi keputusan tersebut, Ance Selian mengungkapkan kekecewaannya, dengan mengatakan bahwa pasangan calon tersebut akan mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Sumatera Utara (PTTUN) terhadap keputusan tersebut. "Sebagai warga negara yang baik, kita akan mematuhi peraturan dan undang-undang. Untuk mendapatkan keadilan, proses selanjutnya akan di PTTUN, "kata Ance.


0 Komentar