Jumat, 16 Maret 2018 14:06 WIB

Infrastruktur yang Buruk Menghambat Penerbitan e-KTP di NTT

Editor : Amri Syahputra

Kupang, Tigapilarnews.com - Ombudsman Indonesia telah memberi tanda merah ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengenai persalinan pelayanan masyarakat yang buruk selama beberapa tahun terakhir.

Sampai saat ini, hanya 60 persen dari 400.000 penduduk Kupang di 24 kecamatan yang terdaftar untuk mendapatkan e-KTP. Mereka termasuk 24.000 warga baru, yang dulunya adalah penduduk Timor Leste.

"Ini adalah peringatan bagi Kupang. Kami akan menemukan cara untuk memperbaiki layanan kami, "kata Gloria Mita, asisten ketiga pemerintah Kupang, dalam sebuah pertemuan evaluasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Kamis.

Menurut Gloria, terlepas dari hambatan geografis dan topografi yang sulit, infrastruktur yang buruk telah menjadi penyebab utama pengiriman layanan publik mereka yang kurang lancar.

Sebagai contoh, Gloria mengatakan bahwa untuk mengumpulkan data e-KTP, petugas perundang-undangan sipil harus mengunjungi penduduk dari pintu ke pintu karena bisa memakan waktu sekitar 10 jam untuk mencapai kantor catatan sipil dari pemukiman mereka. Apalagi, warga Kupang tinggal jauh satu sama lain.

"Dan kita kekurangan staf," ungkap Gloria.


0 Komentar