Selasa, 20 Maret 2018 15:51 WIB

BPK: Freeport Sebabkan Negara Rugi Rp 185 triliun

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengatakan bahwa kerusakan ekologi yang dihasilkan dari operasi penambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua telah menyebabkan Rp 185 triliun (US $ 12,95 miliar) menjadi kerugian negara.

“Berdasarkan perhitungan ahli di IPB (Institut Pertanian Bogor), kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah penambangan Freeport mencapai Rp 185 triliun,” kata komisioner BPK Rizal Djalil di Jakarta, Senin, 19/3/2018.

Dia menambahkan bahwa perusahaan pertambangan tersebut membuang limbahnya ke hutan, sungai dan muara.

Rizal mengatakan, BPK telah menerima data mengenai skala kerusakan dari Institut Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Dia menambahkan bahwa Freeport Indonesia juga memanfaatkan 4.536 hektar hutan lindung untuk operasi mereka secara langsung melanggar UU No. 19/2004 tentang Kehutanan.

"Sudah 333 hari sejak kami menerbitkan laporan, tetapi belum ditindaklanjuti," kata Rizal, menambahkan bahwa BPK telah merekomendasikan sanksi bagi perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah menindaklanjuti dua laporan BPK mengenai pelanggaran izin penggunaan hutan lindung dan dampak lingkungannya.

Riza mengatakan kementerian telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Freeport pada Oktober 2017 karena melanggar ketentuan izin lingkungan.


0 Komentar