Jumat, 23 Maret 2018 11:34 WIB

Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Sederhanakan Golongan Truk

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi truk melintas di tol. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengenai penurunan tarif tol.

Tarif tol saat ini, terutama yang diresmikan di era Presiden Jokowi dinilai terlalu mahal. Keluhan terutama datang dari para pengemudi truk yang enggan lewan tol lantaran tarifnya yang mahal.

Lantas, berapa tarif tol untuk kendaraan golongan II ke atas jika akhirnya nanti bisa diturunkan?

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, untuk menurunkan tarif tol kendaraan golongan II ke atas, pemerintah akan menyederhanakan golongan truk.

Jika saat ini terdapat 4 golongan yakni II, III, IV, V akan dijadikan menjadi 2 golongan yakni II dan III, sehingga golongan III, IV, V akan menjadi satu golongan.

"Ini sudah menurunkan tarif tol golongan IV dan V. Jadi harganya menyesuaikan dengan ability to pay masyarakat," katanya ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/03/2018).
 

Dengan perpanjangan konsesi pula, maka golongan II yang tarifnya Rp 1.800 per km menjadi Rp 1.500 per km. Besaran tersebut mengambil sampel tol Ngawi-Kertosono.

Golongan III mulanya Rp 2.400 per km, golongan IV Rp 3.000 per km, dan V Rp 3.600. Jika disederhanakan menjadi golongan III semua menjadi Rp 2.000 per km.

Jika ditotal, tarif sebelumnya untuk golongan II Rp 86.400, golongan III Rp 115.200, golongan IV Rp 144.000, golongan V Rp 172.800.

Jika disederhanakan hanya golongan II dan III menjadi, Rp 72.000 golongan II dan Rp 96.000 golongan III. "Golongan V dari Rp 172.000 jadi Rp 96.000," ujar dia.

"Itu pun pendapatannya nggak berkurang, karena yang banyak masuk II-III," kata Basuki.(exe/ist)


0 Komentar