Jumat, 23 Maret 2018 16:51 WIB

Kanwil Kemenkumham Riau Sosialisasikan Kekayaan Intelektual

Editor : Amri Syahputra

Pekanbaru, Tigapilarnews.com - Indonesia adalah negara yang kaya, berbagai kekayaan alam dan budaya tersebar di seluruh daerah di nusantara. 

Dari kekayaan ini bisa merupakan potensi indikasi geografis yang apabila digali dan dimanfaatkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Dewa Putu Gede mengatakan saat ini baru ada satu indikasi geografis di Riau yang terdaftar. Yaitu Kopi Liberika dari Kabupaten Meranti padahal Riau memiliki potensi yang besar mengingat kekayaan alamnya yang besar dan budayanya yang beragam. 

“Ada sinergi antara masyarakat dengan pemerintah daerah agar potensi indikasi geografis di Riau dapat didaftarkan untuk mendapat perlindungan hukum bagi pemiliknya sehingga manfaat ekonominya dapat dinikmati oleh masyarakat tempat asal indikasi geografis tersebut," sebutnya. 

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi Warudju Ganipurwoko dalam laporannya menyebutkan Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu hari dan diikuti oleh instansi terkait dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kota pekanbaru antara lain Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru. Selain itu diikuti pula oleh perguruan tinggi dan UMKM.

Saat berbicara di depan peserta sosialisasi, keynote speaker Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan bahwa dibanding negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, Korea Selatan dan negara-negara Eropa, Indonesia sangat jauh tertinggal dalam hal kekayaan intelektual. Di negara-negara tersebut kekayaan intelektual sudah sangat maju dan berada di posisi depan dalam mendatangkan penghasilan bagi masyarakat. Berbagai paten dan merk dari negara – negara tersebut menghasilkan uang yang sangat besar jumlahnya dan memberikan kontribusi signifikan dalam struktur perekonomian negara. 

"Hal ini bertolak belakang dengan keadaan di Indonesia, bahkan hasil budaya dan produk Indonesia seringkali digunakan oleh asing dengan label mereka sendiri sehingga Indonesia sebagai pemilik asli produk tersebut tidak mendapat apa-apa," ujarnya. 

Hal ini menurut Dirjen KI karena kurangnya kepedulian masyarakat atau tidak mengerti akan kekayaan intelektual yang dimiliki yang sebenarnya sangat besar terutama indikasi geografis. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Dirjen KI mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis. Caranya sangat mudah, tidak seperti dulu yang rumit dan tahun  depan dijadwalkan semuanya bisa dilakukan secara online.

Lebih lanjut Dirjen KI mengatakan siap untuk turun tangan memberikan asistensi bagi masyarakat yang kesulitan dalam mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis. Mengenai indikasi geografis ini, Ditjen KI telah menetapkan indikasi geografis sebagai andalan kekayaan intelektual Indonesia dan Ditjen KI berkeinginan menjadikan Indonesia menjadi Top Ten negara dengan kekayaan intelektual terbesar di dunia. 

"Dalam kaitan itu kita terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan indikasi geografis dan berharap kegiatan sosialisasi harus berujung pada output adanya indikasi geografis yang didaftarkan sehingga tidak menjadi kegiatan yang sia-sia belaka. Dirjen KI berharap setelah kegiatan ini akan ada paling tidak sepuluh indikasi geografis yang didaftarkan dari Provinsi Riau," pungkasnya.


0 Komentar