Senin, 26 Maret 2018 06:24 WIB

IPU Serius Tolak Kebijakan Trump

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen BSKAP DPR Rofi’ Munawar menghadiri Pertemuan kelompok APA (Asian Parliamentary Assembly) di sela-sela Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-138 yang sedang berlangsung di Jenewa, Swiss. 

“Dalam Sidang IPU kali ini, ada empat proposal draft resolusi emergency item yang diajukan oleh Palestina, Kuwait, Bahrain dan Turki yang semuanya terkait kebijakan Donald Trump yang memindahkan ibukota Israel dari Tel Afif ke Jerusalem," ujar Rofi dalam keterangan pers, Senin (26/3/2018).

Delegasi Indonesia dalam hal ini mengusulkan agar keempat rancangan resolusi tersebut dapat dikonsolidasikan menjadi satu rancangan resolusi agar lebih fokus dan memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk menang melalui voting. 

Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatukan suara, tidak saja suara negara-negara berpenduduk Muslim, tetapi negara-negara lain yang juga menaruh perhatian terhadap isu ini. Proposal emergency item yang diterima IPU akan diadopsi melalui voting terbuka pada hari Ahad 25 Maret. 

Politikus PKS ini lebih lanjut menjelaskan, ada dampak yang signifikan dari kebijakan Trump yang mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel. Yang pertama, kebijakan itu jelas-jelas melanggar sejumlah resolusi PBB, terutama yang berkaitan dengan status legal Jerusalem. Kedua, Jerusalem bukan hanya kota suci bagi umat Yahudi. Ada banyak situs Islam dan Kristen di sana yang menunjukkan eksistensi agama tersebut baik dari sisi ideologi maupun sejarah. Contoh konkretnya adalah Masjidil Aqsa. Jika Jerusalem dikuasai Israel, maka semua itu akan terancam keberadaannya. Hal ini bukan hanya merugikan warga Palestina, tetapi umat Islam dan Kristen secara keseluruhan. Ketiga, kebijakan Trump akan memicu konflik yang berkepanjangan, dan pendudukan Israel terhadap bangsa Palestina akan semakin menemukan pembenarannya. Itulah sebabnya kebijakan itu harus ditolak.”

“Indonesia sangat berkepentingan untuk menolak kebijakan Trump karena ini adalah bagian dari amanat konstitusi,” imbuhnya.

Sidang ke-138 IPU berlangsung dari 24 hingga 26 Maret 2018. Sidang diikuti 146 negara dan dihadiri langsung oleh 69 ketua parlemen (DPR) dari negara-negara anggota. Total peserta 1.539 anggota delegasi, termasuk 12 anggota delegasi dan 3 adviser dari DPR RI.


0 Komentar