Rabu, 28 Maret 2018 07:11 WIB

Pemprov Resmi Cabut Izin Usaha Alexis

Editor : Rajaman
Anies Basedan dan Hotel Alexis (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut surat izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Hotel Alexis. Keputusan tersebut dilakukan setelah Pemprov melakukan investigasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat itu.

"Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI mengirimkn surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, tanggal 22 Maret, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurut Anies, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai Rabu (28/3/2018) besok, untuk menghentikan semua kegiatan usahanya.

"Apabila besok belum dilakukan pentutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ucap dia.

Anies menjelaskan, langkah ini diambil bukan tanpa dasar. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam setelah mendapat laporan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Diakuinya, informasi tersebut awalnya didapat dari pemberitaan salah satu media massa.

"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kita tindak lanjuti, kita lakukan pemeriksaan, investigasi yang lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber, dan sampai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda," tutup Anies.


0 Komentar