Kamis, 29 Maret 2018 07:03 WIB

Bakal Diperiksa Polisi, Fahri: Ini Pelajaran untuk MSI

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (kiri) dan Sohibul Iman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman direncanakan akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Wakil Ketua DPR sekaligus Pendiri PKS Fahri Hamzah.

Menanggapi rencana pemanggilan Sohibul Iman oleh polisi. Fahri Hamzah menyarankan agar MSI (Mohammad Sohibul Iman) dapat bersikap kesatria menghadapi proses hukum yang sedang berjalan ini.

Ia pun juga berharap, MSI dapat menyelesaikan masalah ini tanpa menambah masalah lain lagi.

“Daripada bikin masalah baru yang bikin rusak nama partai maka sebaiknya MSI fokus hadapi perkara hukum sedang dihadapi. Sebab perkara itu serius menyangkut nama baik orang,” kata Fahri dalam keterangan pers, Kamis (29/3/2018).

Mantan Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan agar MSI dapat memetik hikmah dari kasus ini. Dan sekaligus menjadi pembelajaran kepada kader PKS ke depan agar tidak sembarangan dalam memimpin sebuah organisasi.

“Ini akan menjadi pelajaran agar pimpinan PKS ke depan harus merupakan orang yang terpilih dan tidak sembarangan,” tegas Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Rencananya, besok Kamis (29/3/2018), Sohibul akan penuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.

“Besok ya (agendanya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).

Meski sudah diberikan surat pemanggilan pada Sohibul, Argo belum bisa memastikan apakah Sohibul akan memenuhi panggilan. Selain itu, untuk jadwal pemeriksaan juga belum disebutkan jam berapa tepatnya.

Diketahui, Presiden PKS Sohibul Iman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018 lalu oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, atas pernyataan Sohibul yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.


0 Komentar