Jumat, 30 Maret 2018 13:36 WIB

Dua Tempat Hiburan Harus Ditutup Setelah Alexis

Editor : Amri Syahputra
Hotel Alexis

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah menutup hotel dan pusat hiburan Alexis di Ancol, Jakarta Utara, pemerintah Jakarta berencana untuk menutup dua bisnis hiburan lainnya yang diketahui melanggar Keputusan Gubernur No. 18/2018 tentang operasi perusahaan pariwisata.

Rencana itu diungkapkan oleh Kepala Badan Urusan Publik Jakarta Yani Wahyu Purwoko di Balai Kota setelah mengirim 30 personil perempuan pada hari Kamis untuk memastikan bahwa Alexis telah ditutup, seperti yang diperintahkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada 23 Maret.

"Saya telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Jakarta untuk menutup dua tempat hiburan, satu panti pijat dan satu klub malam, di Jakarta Barat," kata Yani.

Menurut keputusan baru tentang operasi perusahaan pariwisata, pemerintah Jakarta dapat menutup semua bisnis yang terbukti dapat mengakomodasi perdagangan narkoba atau penggunaan perdagangan manusia dan prostitusi, serta perjudian.


0 Komentar